Berikut ini contoh dari makalah sistem akuntansi pemerintahan pusat di Indonesia, semoga bermanfaat...
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara
akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem
akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1.
Sistem
akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2. Sistem
akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan
auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit).
3. Sistem
akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang
diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara
fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang
mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan
yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh
badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat
manajemen pada pemerintah pusat.
A.
PERKEMBANGAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Modernisasi akuntansi keuangan di
sektor pemerintah dimulai tahun 1982. Studi ini dilakukan sebagai upaya untuk
meningkatkan akuntabilitas keunagan negara oleh Badan Akuntansi Negara (BAKUN),
yang merupakan unit eselon 1 Departemen Keuangan, melalui Proyek Penyempurnaan
Sistem Akuntansi dan Pengembangan Akuntansi (PPSAPA) dengan bantuan pembiayaan
dari Bank Dunia. latar belakang proyek ini bermula dari kondisi sistem
akuntansi dan pencatatan yang masih menggunakan single entry, sehingga terdapat
beberapa kelemahan yaitu:
1. Proses
penyusunan lambat karena disusun dari sub sistem yang terpisah-pisah dan tidak
terpadu
2. Sistem
single entry tidak lagi memadai menampung kompleksitas transaksi keuangan
pemerintah
3. Sulit
dilakukan rekonsiliasi
4. Tidak
mendasarkan pada Standar akuntansi Keuangan Pemerintah
5. Tidak
dapat menghasilkan neraca pemerintah
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan
diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun
anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada
tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup
seluruh Departemen/Lembaga di seluruh propinsi.
Walaupun target jangka waktu bagi
penerapan sistem ini adalah empat tahun, dimulai untuk Anggaran 1993/1994,
hingga tahun 2001 belum ada departemen/non-departemen yang menerapkan SAPP
secara penuh. Rendahnya penerapan sistem ini pada tingkat daerah disebabkan,
antara lain oleh kurangnya sosialisasi yang terencana, kurangnya sumber daya
manussia, resistensi dari pengguna sistem terhadap perubahan, kurang koordinasi
antarlembaga terkait, hingga UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah
dan UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan keleluasaan
daerah untuk mengelola keuangannya. Belum adanya Standar Akuntansi Pemerintah
untuk menyamakan persepai para penyusun neraca juga menjadi kendala bagi
penerapannya, sehingga penyusunan neraca pusat dan proses konsolidasi dengan
pemerintah pusat belum dapat dilakukan.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh
pernerintah dalam rangka pengembangan sistem akuntansi pernerintah pusat. Pada
tahun 2005, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No
59/PMK.06/2005 tcntang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o
Undang-undang Nomor l Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara. Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akutansi dan
pelaporan keuangan negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP)
adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola
langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga
tinggi negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk
pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik
pemerintah.
Ciri-ciri
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:
1.
Sistem yang terpadu;
2.
Akuntansi Anggaran;
3.
Sistem tata buku berpasangan;
4.
Basis kas untuk pendapatan dan belanja;
5.
Standar dan prinsip akuntansi;
6.
Desentralisasi pelaksanaan akuntansi;
7. Perkiraan standar yang seragam.
1. Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem
digunakan pendekatan bahwa keseluruh Pernerintah Pusat merupakan kesatuan
akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan
yang bertugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan
tunggal maka sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan dengan
terpadu, yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistem-subsistem ini
masing-masing merupakan bagian yang integral dari sistem yang menyeluruh.
2. Akuntansi anggaran
Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan
tahunan Pemerintah dan dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran
dapat dilaksanakan.
Untuk itu diperlukan akuntansi yang membukukan anggaran serta realisasinya.
dengan demikian pertanggung.jawaban dapat cepat serta mudah dalam
hal pengawasannya.
3. Sistem tata buku berpasangan
4. Basis kas untuk pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas
ini sesuai dengan Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Standar dan prinsip akuntansi
Standar dan prinsip
akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh
profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga pemerintah yang berkcpentingan
dengan laporan keuangan.
6. Desentralisasi pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar
pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data
di daerah atau propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit
akuntansi baik di tingkat wilayah maupun tingkat pusat.
7. Perkiraan standar yang seragam
Perkiraan yang
digunakan unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan
pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi maupun istilahnya agar dapat
memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasinya menggunakan istilah yang
sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan
informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat
digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan
dalam UU-APBN dan dalam dokumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data
laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antarlaporan.
Sistem Akuntansi
Pernerintah Pusat, yang selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan
Pernerintah Pusat. SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) yang menghasilkan Laporan Keuangan Pernerintah Pusat. SiAP
memproses data transaksi Kas Umum Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI
memproses data transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan oleh kementerian
negara/ Icmhaga.
B.
KERANGKA
UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR sebagai
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR,
laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak
BPK. Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
b. Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu.
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
a. Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
b. Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu.
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat
berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2.
Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah.
3.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4.
Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar
Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
C.
TUJUAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan
yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil
keputusan dan penilaian kinerja pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat
penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh
aparat pengawasan fungsional secara efektif clan efisien.
Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung
transparansi Laporan Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah
dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial
dan Transparansi. Akuntabilitas yang
dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut
transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah
kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
D.
KLASIFIKASI SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem akuntansi pemerintah pusat terdiri dari :
a.
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
1) SAKUN (Sistem
Akuntansi Kas Umum Negara) yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas
Umum Negara (KUN). Pada tingkat wilayah,
kedua subsistem di atas dilaksanakan oieh Kanwil Dit perbendaharaan dan seluruh
KPPN di wilayah kerjanya selaku Kuasa BUN.
2) SAU (Sistem Akuntansi
Umum) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang terdiri dari:
i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
ii. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil Ditjen PBN);
iii. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang terdiri dari:
i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
ii. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil Ditjen PBN);
iii. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
b.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan (SAK) dan unit akuntansi barang (SABMN).
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA). Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon1 (UAPPA-E1). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi clan pelaporan tingkat satuan kerja.
Unit akuntansi barang terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB). Unit Akuntansi Pengguna Barang adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1 yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan (SAK) dan unit akuntansi barang (SABMN).
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA). Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon1 (UAPPA-E1). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi clan pelaporan tingkat satuan kerja.
Unit akuntansi barang terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB). Unit Akuntansi Pengguna Barang adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1 yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN.
c.
Jenis-jenis Laporan Keuangan
Laporan-laporan keuangan yang dapat dihasilkan dari proses komputerisasi SAPP adalah
Laporan-laporan keuangan yang dapat dihasilkan dari proses komputerisasi SAPP adalah
Daftar Pustaka
trimaksih sudah berkunjung :)
BalasHapuskomplit postingannya mas, kunjungi balik ya
BalasHapusTrik Jitu Manfaatkan Usaha Kuliner Untuk Mulai Bisnis
terimakasih sudah berkunjung :D
Hapus